Mengabdikan Diri Kemasyarakat, Segini Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten OKU Timur
Kasmir Syamsuddin, SE --
MARTAPURA,KORANOKUTIMURPOS.ID- Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten OKU Timur periode 2024 – 2029 telah resmi dilantik 19 Agustus 2024 lalu dan siap menjalankan tugasnya.
Dimana mereka akan mengabdikan diri kepada masyarakat selama 5 tahun kedepan.
Setelah resmi menduduki kursi legislatif, para legislator ini bakal menerima berbagai fasilitas dan hak wajib.
Dimana secara umum hak dewan ini diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2017. Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan. Serta Anggota DPRD. Dan juga diperkuat dengan Perbup OKU Timur no 61 tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPRD meliputi berbagai hal. Diantaranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras. Tunjangan uang paket, tunjangan jabatan, hingga tunjangan transportasi.
Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Timur Kasmir Syamsuddin, SE mengatakan, bahwa jika semua komponen dirinci, maka uang yang akan diperoleh setiap anggota DPRD per bulannya dapat mencapai kisaran Rp 26 juta-Rp 35 juta.
"Nominal tersebut sudah termasuk potongan Pajak TER. Dimana tergantung penghasilan masing-masing anggota DPRD," katanya.
BACA JUGA:Tingkatkan SDM dalam Dunia Jurnalistik di Lingkungan Pemkab OKU Timur, Diskominfo Gelar Pelatihan
BACA JUGA:Kementrian PANRB Resmi Tetapkan Mal Pelayanan Publik Kabupaten OKU Timur
Lebih lanjut ia merincikan, untuk gaji pokok atau uang Representasi untuk DPRD Kabupaten berbeda.
Untuk ketua DPRD Kabupaten OKU Timur sebesar Rp 2.100.000 per bulan. Lalu untuk Wakil ketua Rp 1.680.000. Sedangkan untuk anggota sebesar Rp1.575.000 per bulan.
"Selain uang Representasi anggota DPRD OKU Timur juga mendapatkan beberapa tunjangan," ujarnya.
Adapun tunjangan yang diperoleh anggota DPRD diantaranya Uang Paket DPRD Kabupaten sebesar Rp157.000 per bulan.
Tunjangan Jabatan DPRD Kabupaten sebesar Rp 2.400.750 sampai dengan Rp 4.000.000 per bulan.