ASN Tidak Boleh Memihak, Jika Melanggar Sanksi Tegas Menanti

Pjs Bupati OKU Timur, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha saat dihadapan para wartawan OKU Timur.--

BACA JUGA:Tahapan Pilkada Serentak 2024, Polres OKU Timur Gencar Monitoring Keamanan

BACA JUGA:Pastikan Objek Sengketa, Majelis Hakim Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Sukaraja

Walaupun masa jabatannya sebagai Pjs Bupati hanya beberapa bulan, ia berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran. 

“Jabatan saya mungkin sementara, tapi itu tidak mengurangi tanggung jawab saya untuk menegakkan aturan. Jika ada kepala desa yang melanggar, kami akan keluarkan peringatan keras,” pungkasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan