ASN Tidak Boleh Memihak, Jika Melanggar Sanksi Tegas Menanti
Pjs Bupati OKU Timur, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha saat dihadapan para wartawan OKU Timur.--
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Serentak 2024, Polres OKU Timur Gencar Monitoring Keamanan
BACA JUGA:Pastikan Objek Sengketa, Majelis Hakim Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Sukaraja
Walaupun masa jabatannya sebagai Pjs Bupati hanya beberapa bulan, ia berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran.
“Jabatan saya mungkin sementara, tapi itu tidak mengurangi tanggung jawab saya untuk menegakkan aturan. Jika ada kepala desa yang melanggar, kami akan keluarkan peringatan keras,” pungkasnya.