ASN Tidak Boleh Memihak, Jika Melanggar Sanksi Tegas Menanti
Pjs Bupati OKU Timur, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha saat dihadapan para wartawan OKU Timur.--
MARTAPURA,KORANOKUTIMURPOS.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKU Timur harus paham bahwa tidak boleh memihak salah satu Paslon di Pilkada tahun 2024 ini.
Hal tersebut diungkap Pjs Bupati OKU Timur, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha saat dihadapan para wartawan OKU Timur.
"ASN boleh memilih, tetapi tidak bisa terlibat aktif dalam kampanye atau promosi kandidat. Jika ada ASN yang melanggar aturan ini, saya meminta laporan segera diberikan ke Bawaslu, dan saya pastikan sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Edwar
Dikatakan, bahwa peran ASN dalam Pilkada adalah menjaga netralitas untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan tanpa intervensi.
Edwar juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran oleh ASN.
"Kami akan pastikan, setiap pelanggaran oleh ASN akan diproses dengan cepat," tambahnya.
BACA JUGA:Pjs Bupati OKU Timur Prof. Edwar Juliartha Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024
Selain itu, Edwar mengingatkan seluruh perangkat desa dan jajaran pemerintahan di kecamatan untuk waspada terhadap segala bentuk ajakan politik, baik secara terang-terangan maupun terselubung, yang bisa terjadi di ruang publik, tempat ibadah, atau pertemuan tertutup.
Ia meminta agar segala bentuk aktivitas politik yang melibatkan perangkat pemerintahan segera dilaporkan.
“Perangkat desa tidak boleh bermain di area politik praktis. Jika ada yang terlibat, segera laporkan,” tegasnya.
Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Edwar menegaskan bahwa peraturan mengenai pemasangan dan penggunaannya sudah sangat jelas, dan dia tidak akan menoleransi adanya pelanggaran.
“Peraturan APK ini sudah sangat jelas. Tidak ada celah bagi siapa pun untuk melakukan pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, langsung ditindak tanpa kompromi,” tegasnya lagi.
Di akhir pernyataannya, Edwar menegaskan akan segera mengeluarkan surat peringatan bagi kepala desa atau perangkat pemerintahan lainnya yang terbukti terlibat dalam ajakan politik.