Kasus Rudapaksa Siswi Pakaian Futsal: Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, Senin sore (9/9/2024).--

 

Dijelaskan dalam rilis di Polrestabes Palembang, bahwa korban sudah meninggal kemudian diperkosa kembali oleh keempat pelaku.

 

"Sejauh yang kami periksa, belum ditemukan tanda-tanda abnormalitas tersebut. Jadi para terduga pelaku memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dan dilakukan," jelas Sumaryono.

 

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Chandra, menyampaikan penyidik Polri sudah menjalankan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

 

"Sampai 17 tahun kurang sehari, 18, dia masih pelaku anak. Pelaku anak ada 2 kategori, di atas umur 14 dan di bawah umur 14 tahun," paparnya.

 

Bagi yang di atas umur 14 tahun, wajib ditahan dan menjalankan pidana. Sedangkan umur di bawah 14 tahun ada tiga.

 

"Makanya dititip di sini, itu tidak bisa

ditahan dan tidak bisa dipidana hanya diberikan tindakan," tegasnya.

 

Nah, tindakan di LPKS ini berupa perawatan. Kalau seandainya putus di persidangan, Bapas menyarankan hukumannya tindakan. 

Tag
Share