Kasus Rudapaksa Siswi Pakaian Futsal: Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, Senin sore (9/9/2024).--

 

Namun demikian, rambu-ramb tetap dipahami. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di

polres atau kepolisian.

 

"Karena memang aturannya demikian, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan," jelasnya.

 

Maka penempatannya ada di LPKS Dharma Pala ini, atau PSR ABH Dharma Pala.

 

Penempatan disini, menurutnya tidak mengurangi esensi dari proses yang ada. Anggapan bahwa ada asumsi tidak diproses dengan ditempatkan di sini kemudian ada pernyataan bebas, itu tidak benar.

 

"Kami yakinkan lagi bahwa hal tersebut tidak terjadi dan prosesnya akan tetap berjalan. Artinya, sebagaimana disampaikan pada rilis terdahulu, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses," tegasnya.

 

Hanya saja, nanti akan disesuaikan dengan pasal yang dikenakan kepada anak tersebut. "Itu yang dapat kami sampaikan, kami tegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan," tukasnya.

 

Tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar. "Tidak ada samar, karena keadilan harus ditegakkan," tegasnya lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan