Bupati Lanosin Lantik 1.596 PPPK, Ciptakan SDM OKU Timur Unggul
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. melantik 1.596 PPPK angakatan 2023 serta 2 orang sebagai PNS Kabupaten OKU Timur. Sabtu,10 Agustus 2024. --
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. melantik 1.596 PPPK angakatan 2023 serta 2 orang sebagai PNS Kabupaten OKU Timur. Sabtu,10 Agustus 2024.
Bupati Enos mengatakan pelantikan kali ini adalah pelantikan akbar.
"Visi dan misi Maju Lebih Mulia hari ini telah diwujudkan dengan dilantiknya 1.596 PPPK dan 2 PNS, semuanya masuk ke visi OKU Timur dimana menciptakan sumber daya manusia yang unggul," katanya.
Dilanjutkannya, "baik di dunia pendidikan dan kesehatan serta teknis membangun infrastruktur yang adil dan merata semua karena sumber daya manusia yang unggul" ungkapnya.
Bupati Enos mengatakan SDM yang unggul adalah kalian para PPPK dan PNS yang dilantik kali ini.
"Saya berikan kepercayaan penuh kepada kalian, saya inginkan para PPPK yang dilantik telah dikontrak selama lima tahun," lanjutnya.
BACA JUGA:Bupati Lanosin Beri Perlindungan Kesehatan Bagi Masyarakat OKU Timur, 99,20% Warga Terdaftar JKN
Dirinya berharap, kepercayaan yang diberikan ini untuk dijaga, "Saya yakin kalian adalah orang yang benar-benar hebat untuk sukseskan Visi dan Misi Maju Lebih Mulia," sambungnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM OKU Timur Sutikman, S.Pd., M.M. mengatakan peserta sumpah jabatan fungsional sebanyak 1.596 yang terdiri dari jabatan fungsional guru 981, fungsional kesehatan 540 dan teknis 76. Dari formasi 1.681 formasi, tidak terisi 85 formasi di tahun 2022.
"Peserta PPPK telah dikontrak selama 5 tahun dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan," katanya.
Di tegaskannya, di tahun 2024 ini kembali akan dibuka PPPK sebanyak 1.700 formasi.
Sutikman melanjutkan selain melantik PPPK juga dilantik 2 orang berstatus PNS formasi IPDN angkatan 29.
Sementara Kepala Kantor Regional VII Palembang Drs. Margi Prayitno, M.A.P. mengatakan para PPPK yang sudah dilantik tunjukanlah keahlian untuk kemajuan pembangunan negara.
"Sejak saat ini peserta PPPK tidak boleh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan" katanya.