BNNK OKU Timur Gelar Rakor Bersama Forkopimda Bahas Masalah Narkoba di Kotan
RAKOR : Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota / Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan), Kamis 20 Juli 2024.--
MARTAPURA,KORANOKUTIMURPOS.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota / Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan), Kamis 20 Juli 2024.
Kegiatan diikuti seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten OKU Timur sebanyak 25 orang.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur AKBP Efri Tambunan melalui penyuluh narkoba BNNK OKU Timur Meiko Pamungkas SI Kom mengatakan, tujuan kegiatan ini ancaman kejahatan narkoba yang dikelola secara inventif menyeluruh dan berkelanjutan dalam suatu kebijakan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan peliputan seluruh pemangku kepentingan pembangunan.
"Jadi Kotan ini kegiatan yang berkelanjutan. kegiatan mencegah penyalahgunaan atau peredaran gelap di suatu kabupaten atau kota inilah tujuan kita rapat hari ini untuk mencari solusi dari kota/kabupaten ini," katanya.
Kotan ini ada landasan hukum undang-undang 35 Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang perubahan atas peralatan presiden terhadap Badan Narkotika Nasional intruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan kebenaran narkoba.
BACA JUGA:Sosialisasikan Gemarikan, dr. Sheila Beri Edukasi Siswa-Siswi SD Negeri 20 Martapura
"Permasalahan narkoba ini sudah menjadi masalah yang sangat-sangat darurat. Makanya, Presiden Republik Indonesia presiden kita menjadikan masalah narkoba ini sebagai masalah yang harus kita atasi bersama maka dari situ dikeluarkanlah Instruksi Presiden tentang rencana aksi daerah," jelasnya.
Dikatakan, kejahatan narkoba ini bersifat laten. Kejahatan tidak terlalu timbul tapi akan selalu ada bersifat dinamis dan berdimensi transnasional yang memiliki jaringan internasional jadi jaringan yang terlibat dalam permasalahan narkoba ini nanti jaringan-jaringan internasional.
"Peranan dan kontribusi pemerintah daerah sangat penting dan beserta isi dalam menentukan arah pembangunan daerah jadi kebijakan pemerintah dalam penanganan kota ini sangat ibaratnya sebuah jantung nah peran pemerintah lah yang akan menggerakkan menyalurkan peran Pemda mengolaborasi dan mobilisasi sumber daya yang memiliki dan mengantisipasi mengadaptasi dan mitigasi," imbuhnya.
Dengan adanya Program Kotan dapat mendorong kualitas bangunan dan kondisi ketahanan sosial masyarakat pada keterangan kondisi ketahanan nasional.
"Program Kotan hadir ditahun 2021 disebabkan angka privalasi atau angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami kenaikan," tegasnya.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Enos Hadiri Rapat Paripurna ke 48, Bahas LKPJ 2023
Kenaikan angka dipicu karena ketidakpedulian pemerintah daerah tidak pedulian kita terhadap permasalahan narkoba maka dari situ penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami kenaikan.
"Disitu kabupaten kota tangkap narkoba penyalahgunaan dan penyalahgunaan narkoba tahun terakhir lebih banyak di kota atau Kabupaten atau 63% peredaran narkoba ini," ujarnya.