Polsek Tanjung Raja melakukan Giat Patroli, Larang Musik Remix

// Kanit Intelkam Polsek Tanjung Raja, AIPTU Frengki Irawan, saat menyampaikan imbauan larangan memainkan musik remix kepada warga yang menyelenggarakan hajatan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.--

Segera laporkan kepada pihak kepolisian ataupun pihak yang berwajib, jika anda menjadi korban tindak pidana melalui call center 110 dan WA bantuan Polisi. 

Adapun Butuh bantuan Polisi dapat menghubungi Nomor WhatsApp 081370002110 (Polda Sumsel) dan 0821-77317818 (Polres Ogan Ilir).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan