Sering Terima Pengaduan Masyarakat Wartawan Rangkap LSM, Ini Seruan Dewan Pers
Foto :IST - Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat terkait adanya sejumlah wartawan yang juga merangkap sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi lainnya.--
OKUTIMURPOS - Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat terkait adanya sejumlah wartawan yang juga merangkap sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi lainnya.
Akibat terjadinya rangkap jabatan tersebut, masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran mereka.
Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan atau pimpinan medianya sebagai narsumber dengan atribusi aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.
Demikianpun, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan dengan berbagai alasan mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu.
Kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.
Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan:
1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”
2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.
BACA JUGA:Ratusan Personel Polres OKU Timur Ikrar Netralitas
3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.
4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.
Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan professional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu.
Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya. “Seseorang menjadi aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan. Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu,” ujar Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, S.H., M.S.