Miras Masih Dijual Bebas di Warung-Warung Desa Cengal OKI

Foto: dokumen/sumeks.co - Anggota Polsek Cengal menyitas miras berbagai merek tanpa ijin dari sejumlah warung di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI, Kamis (16/11)--

KAYUAGUNG - Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan dari warung-warung di wilayah Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis 16 November 2023.

Razia itu dilakukan Polsek Cengal, dalam rangka penanggulangan kejahatan dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat).

Yakni khususnya menjelang perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024. Apalagi mendapatkan informasi bahwa miras banyak beredar di warung-warung. 

“Iya, hari ini anggota kita melaksanakan razia miras di sejumlah warung-warung yang ada di wilayah hukum Polsek Cengal,” kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana SH. 

Dia menjelaskan, pihaknya memang sudah sangat sering mendapat informasi dari masyarakat terkait masih banyaknya peredaraan minuman keras atau miras di kalangan masyarakat Desa.

Khususnya di Desa Cengal cukup banyak miras yang dijual bebas tanpa ijin pihak yang berwajib atau ilegal.

“Adanya peredaran miras tanpa ijin ini jelas membuat resah masyarakat Desa Cengal dan sekitarnya. Sehingga dilakukan razia,” ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, SUMEKS.CO, Kamis 16 November 2023.

Kapolsek menegaskan, adanya peredaran miras tanpa ijin ini di Kecamatan Cengal, membuat para orang tua takut anak-anak mereka terutama yang masih remaja ikut mengkonsumsi minuman keras tersebut. 

Jadi, apa yang dilakukan operasi miras ini jelas sangat bermanfaat. Ini berguna untuk menghindari anak-anak muda atau remaja mengkonsumsi miras. 

“Tadi sejumlah warung oleh anggota bersama kanit Reskrim polsek Bripka Ewin Licardo SH menyisiri atau sweeping warung warung atau toko-toko yang berada di seputaran Pasar Desa Cengal,” kata Kapolsek. 

Hasilnya, diungkapkan Kapolsek, dari beberapa toko atau warung yang berada di Pasar Cengal tersebut didapati menyimpan dan menjual miras dengan berbagai jenis atau merk.

Mereknya yaitu diantara Anggur Merah, Anggur putih, Mansion House, Vodka putih dan Vigour. 

“Dari ratusan miras itu langsung disita dan dibawa ke Polsek Cengal dan untuk pemilik toko dimintai keterangan atas kepemilikan dan peredaran miras tersebut,” jelasnya. 

BACA JUGA:Jangan Berulah! Polda Sumsel Gelar Razia Pekat Selama 12 Hari

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan