982 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan, Apa yang Harus Diperhatikan?

Foto : dok Sumeks - Ilustrasi TPS PSU--

OKUTIMURPOS - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, telah dilaksanakan Rabu 14 Februari 2024 secara serentak di Indonesia.

Meskipun pelaksanaan pemilu secara umum telah selesai, KPU mengumumkan bahwa terdapat beberapa TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Langsung (PSL).

KPU mencatat total ada 982 TPS yang akan menggelar PSU, PSS, dan PSL di 38 provinsi di Indonesia.

"Jumlah total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 23 Februari 2024.

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang ada untuk total data PSU, PSS dan PSL sebanyak 959 TPS, dengan rincian, 615 TPS akan menggelar PSU, 120 TPS menggelar PSL dan 224 TPS menggelar PSS.

"Jumlah itu per data Jumat hari ini. Itu rincian PSU, PSS dan PSL nya. Dia menyebut 686 TPS menggelar PSU," ujarnya.

Dikatakannya, untuk pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS. Pelaksanaan pemungutan suara ulang dan susulan dan lanjutan ini seusai UU Pemilu.

Yakni PSU wajib diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti ada keadaan-keadaan tertentu. Di antaranya membuka kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan tata cara yang tepat.

Kemudian, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama dan alamat pada surat suara yang disalahgunakan.

Selanjutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilik, sehingga surat suara itu tidak sah.

"Dan atau pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang," jelasnya.

Selanjutnya, terkait PSS, Idham mengatakan total ada 225 TPS di 38 provinsi yang akan menggelar pemungutan suara susulan. Idham mengatakan PSS terbanyak ada di 114 TPS di Demak, Jawa Tengah dan 92 TPS di Kabupaten Paniai.

"Ini apa penyebab dari pemungutan suara susulan? Pemungutan suara susulan itu diatur di dalam pasal 110 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023," jelasnya.

Maka, dalam hal di sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan suara tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara susulan.

Lebih lanjut, Idham memaparkan ada 71 TPS yang akan menggelar PSL. Terkait PSL, kata Idham, diatur dalam Pasal 109 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

"Dalam hal sebagian seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS," ungkapnya.

Masih kata dia,  PSU, PSS dan PSL itu maksimum dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara. Namun, kata dia, ada beberapa daerah yang mengalami masalah khusus.

BACA JUGA:Honor Petugas KPPS Sudah Dibayarkan, Mulai 2 Hari Setelah Pemilu

"Ini batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Akan tetapi nanti ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis, karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat," bebernya. (*)

 

Tag
Share