Bea Cukai Perkuat Patroli Jalur Pesisir untuk Tekan Penyelundupan Rokok Ilegal
Ilustrasi.Foto: Bea Cukai--
KORANOKUTIMURPOS.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus mengintensifkan langkah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Upaya tersebut mencakup pengawasan ketat mulai dari legalitas pabrik produsen hingga jalur distribusi di pasaran. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan komitmen instansinya dalam memberantas barang kena cukai ilegal.
Djaka mengungkapkan bahwa total rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai kini hampir menyentuh angka satu miliar batang.
“Seperti diketahui, sampai dengan saat ini hasil yang kami peroleh hampir sekitar 1 miliar batang,” ujar Djaka dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11).
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan operasi secara berkelanjutan serta memperketat pengawasan terhadap legalitas pabrik dan produsen.
BACA JUGA:Kewirausahaan Turut Perkuat Struktur Industri Nasional
BACA JUGA:Kasus Dwinanda Linchia Levi, Polisi Sisir Ulang TKP
“Kami terus melakukan operasi, melakukan pengawasan secara terus-menerus, maupun pengawasan terhadap legalitas pabrik dan produsen melalui pemeriksaan kelengkapan yang diwajibkan oleh pabrik rokok,” imbuhnya.
Selain menyasar pabrik, Bea Cukai juga memperkuat pengawasan di jalur rawan penyelundupan, khususnya jalur impor dan wilayah pesisir yang kerap menjadi pintu masuk barang ilegal.
Menurut Djaka, para pelaku penyelundupan kini semakin waspada dan kerap mencari celah kelengahan petugas. Meski demikian, petugas tetap memantau pergerakan di jalur-jalur tidak resmi yang sering dimanfaatkan penyelundup.
“Tidak sedikit juga kami berhasil menangkap kapal-kapal ataupun kendaraan-kendaraan yang menggunakan jalur-jalur tikus,” tuturnya.
Pengawasan juga diperketat pada sisi hilir atau rantai penjualan akhir. Petugas menyisir toko-toko kelontong hingga warung kecil yang disinyalir menjual rokok tanpa pita cukai. Selain itu, perhatian khusus diberikan pada maraknya peredaran rokok ilegal melalui platform digital atau marketplace—sebuah tren baru yang kini menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai.
BACA JUGA:Pendidikan Profesi Guru Melonjak 700 Persen
BACA JUGA:Indonesia FIFA Series 2026, Timnas Langsung Diadu Lawan Tim Eropa, Karibia, dan Oseania!