Pemda OKU Timur Kembali Gelar Isbat Nikah Zona III

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 Zona III yang dipusatkan di Lapangan Kecamatan Belitang II.--

MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 Zona III yang dipusatkan di Lapangan Kecamatan Belitang II. Kegiatan ini diikuti 60 pasangan dari Kecamatan Belitang II, Belitang III, Belitang Mulya, Semendawai Suku III, dan Semendawai Timur. Selasa, 25 November 2025.

Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. hadir langsung sekaligus meninjau sejumlah pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa program isbat nikah bukan hanya agenda administratif, melainkan bagian dari upaya negara memastikan perlindungan hukum bagi seluruh keluarga.

“Hari ini kita kembali meneguhkan komitmen bersama untuk menghadirkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten OKU Timur Tahun 2025,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan, masih banyak pasangan di masyarakat yang menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara. Padahal, pencatatan perkawinan memiliki dampak langsung terhadap hak-hak hukum keluarga.

“Pencatatan resmi bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut hak anak mendapatkan akta kelahiran, hak waris, nafkah, serta perlindungan bagi perempuan dan anak,” tegasnya.

BACA JUGA:Momentum HGN 2025, Rio Susanto Berharap Kesejahteraan Guru Meningkat

BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Supervisi KBM di SDN 1 Martapura

Melalui program isbat nikah terpadu, Pemkab OKU Timur bekerja sama dengan Pengadilan Agama Martapura dan Kementerian Agama OKU Timur untuk memastikan beberapa tujuan utama tercapai, yakni:

- Memberikan kepastian hukum perkawinan

- Melindungi hak anak dan perempuan;

- Mendukung tertib pencatatan sipil nasional;

- Membangun data kependudukan yang valid.

Bupati menargetkan, sepanjang 2025 sebanyak 350 pasangan dapat memperoleh penetapan isbat nikah secara gratis.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya putusan isbat dan akta nikah resmi, berbagai manfaat hukum dapat langsung dirasakan masyarakat. Anak-anak akan memperoleh akta kelahiran, hak istri terlindungi, serta keluarga tercatat sah dalam data kependudukan nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan