Kasus Dwinanda Linchia Levi, Polisi Sisir Ulang TKP

Polda Jawa Tengah kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya No. 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Sabtu (22/11).-Tangkapan layar_--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), masih menyisakan misteri.

Polda Jawa Tengah kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya No. 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Sabtu (22/11). Tim gabungan dari Ditreskrimum dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng bekerja selama berjam-jam, menyisir kamar tempat korban ditemukan tak bernyawa pada Senin (17/11).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyebut sejumlah barang telah diamankan sebagai bahan pemeriksaan. Obat-obatan, barang pribadi, hingga perangkat komunikasi menjadi fokus pendalaman.

“Semua bukti terkait kejadian meninggalnya seseorang sudah kami ambil. Ada obat-obatan, ada barang-barang lain. Semuanya akan dicek secara forensik,” ujar Kombes Subagio. Ia menambahkan, pemeriksaan saksi masih berjalan, sementara polisi menunggu hasil resmi autopsi dari kedokteran forensik.

BACA JUGA:Pendidikan Profesi Guru Melonjak 700 Persen

BACA JUGA:Percepat Transformasi Industri 4.0, Cetak SDM Ahli Digital

“Masih berproses. Kami sedang menunggu hasil forensik dan Labfor. Pemeriksaan saksi juga berjalan,” katanya.

Selain bukti fisik, penelusuran digital forensik juga diperdalam. Perangkat komunikasi milik korban dan milik AKBP Basuki—orang terakhir yang bersama korban—telah diamankan untuk ditelusuri jejak elektroniknya.

“Semua alat komunikasi korban dan pihak yang bersama korban sedang kami periksa,” jelas Kombes Subagio.

Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus yang turut melibatkan perwira menengah Polda Jateng tersebut. “Kami sedang membuktikan apakah ada unsur pidana. Laporan polisi sudah diterbitkan dan kami tindak lanjuti,” ujarnya. Jika ditemukan indikasi pidana, kasus akan naik ke tahap penyidikan.

Dwinanda ditemukan meninggal tanpa busana di lantai kamar hotel pada 17 November sekitar pukul 05.30 WIB. AKBP Basuki menjadi orang pertama yang melapor ke Polsek Gajahmungkur setelah mendapati korban sudah tidak bernyawa.

BACA JUGA:Indonesia FIFA Series 2026, Timnas Langsung Diadu Lawan Tim Eropa, Karibia, dan Oseania!

BACA JUGA:Perkuat IKM Batik Lewat Pemenuhan Standardisasi Produk

Meski belum ada kesimpulan pidana, Basuki telah menerima sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Ia diduga melanggar kode etik karena tinggal satu kamar dengan seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan