Aliansi Honorer Non Database Gelar Aksi Damai Jilid 2

Ribuan massa dari Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia menggelar Aksi Damai Jilid 2 Nasional.--

BACA JUGA:Konsep Mobnas Siap, Produksi Ditargetkan Mulai 2027

“Kami mendesak perlunya kebijakan afirmatif khusus bagi tenaga honorer non database yang sudah mengabdi 2 tahun berturut-turut baik yang gagal seleksi CPNS, TMS CPNS/PPPK dan yang tidak memiliki formasi yang relevan agar dimasukkan ke dalam Skema PPPK Paruh Waktu, jika tidak ada regulasi yang mengatur terhadap hal ini maka banyak honorer non database yang akan terancam PHK, Kebijakan ini penting untuk menegakkan prinsip keadilan dan meritokrasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan,” ujar Ariz pada awak media.

“Dengan implementasi kebijakan yang inklusif dan transparan tersebut, tidak hanya akan meredam keresahan sosial, tetapi juga menjaga keberlanjutan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia di birokrasi pemerintahan. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata sebagai respons atas diskriminasi yang selama ini dialami tenaga honorer non-database demi terciptanya ASN yang adil, merata, dan berkualitas,” terangnya.

Dengan mempertimbangkan asas keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, serta penghargaan atas dedikasi, kompetensi dan pengabdian tenaga honorer non Database yang telah mendharma baktikan diri demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka kami menyampaikan tuntutan secara resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai berikut;

Pertama, Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) segera menerbitkan Surat Edaran dan atau Surat Keputusan Menteri terbaru yang mengatur tentang penataan Honorer di Kementerian/lembaga maupun di Pemerintah Daerah yang berstatus Non Database (GAGAL CPNS SKD/SKB, TMS PPPK Tahap II/CPNS, dan yang tidak mengikuti Seleksi CASN 2024 karena tidak adanya Formasi, namun sudah mengabdi min. 2 tahun secara terus menerus Per Desember 2024) Ke Dalam skema pengangkatan PPPK Paruh waktu secara Afirmatif; 

Kedua, Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar segera Menerbitkan Surat Edaran dan atau Surat Keputusan Menteri yang mengatur tentang pedoman bagi Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di Pusat maupun Daerah yang membutuhkan dan memiliki kemampuan fiskal untuk dapat mengusulkan penambahan kuota bagi Honorer Non Database ke dalam skema PPPK paruh Waktu secara Afirmatif;

Ketiga, Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja pada postur dan struktur APBN/APBD bahwa tidak boleh ada tenaga honorer yang dirumahkan dan atau pemutusan hubungan kerja (PHK), maka Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia memohon kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian belanja demi menjamin kesejahteraan, kepastian status, dan keberlangsungan karir terhadap tenaga Honorer Non Database; 

Keempat, Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia meminta Kepada Pemerintah untuk dapat menempuh dan atau membuat langkah-langkah Diskresi agar menjamin Perlindungan Hukum, Kepastian Status, serta Kesejahteraan Tenaga Honorer non Database demi terwujudnya Keadilan tanpa adanya diskriminasi.  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan