Gagalkan Peredaran Sabu
Satres Narkoba, Polres OKU Selatan berhasil membekuk pengedar Narkotika jenis sabu dipinggir jalan Raya Buay Sandang Aji Pulau Beringin Kecamatan Buay Sandang Aji, Sabtu 08 November 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.---
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK, melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Buka Seminar Nasional Bantuan Hukum Gratis
BACA JUGA:DPO Ditangkap Polisi Setelah Buron Selama Dua Tahun
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman seperti sabu-sabu.
“Polres OKU Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.