Siapkan Regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat

Menag Nasaruddin Umar dan Sekjen Kamaruddin Amin Memberikan Arahan Pada Rapat Rutin Internal yang Digelar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.--

KORANOKUTIMURPOS.ID — Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan perhatian khusus pada pengelolaan dana sosial keagamaan untuk pemberdayaan umat. Menag menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola dana sosial keagamaan agar berdaya guna bagi pemberdayaan ekonomi umat.

Hal ini disampaikan Menag dalam rapat rutin internal yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (4/11/2025). “Potensi zakat nasional ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, yang baru terealisasi sekitar Rp41 triliun,” ungkap Menag.

“Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” sambungnya.

Selain zakat, Menag juga menyoroti potensi besar dana sosial keagamaan lainnya, seperti wakaf, dam, aqiqah, dan fidyah. Menurutnya, dana tersebut perlu memiliki payung hukum dan mekanisme yang jelas agar dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

BACA JUGA:Gelar Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama bagi Guru PAI dan Siswa Sekolah Dasar

BACA JUGA:Wonderful Indonesia Wellness 2025, Perayaan Kearifan dan Kebugaran Nusantara

“Saya minta Ditjen Bimas Islam bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri segera menyiapkan rancangan pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan ini. Harus ada mekanisme yang terstruktur, sehingga bisa menjadi acuan bagi seluruh Kanwil Kemenag dan Kankemenag kabupaten/kota,” tegas Menag.

Lebih lanjut, Menag menilai bahwa dana sosial keagamaan dapat menjadi salah satu sumber penguatan ekonomi umat, jika dikelola dengan prinsip transparansi dan profesionalisme.

“Program pemberdayaan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan ini harus berjalan berkesinambungan. Jangan hanya bersifat karitatif, tapi mampu menciptakan kemandirian ekonomi umat,” imbuhnya.

Menag juga menekankan pentingnya sinergi lintas unit kerja dan kolaborasi dengan lembaga zakat serta ormas keagamaan. “Saya ingin agar Kementerian Agama hadir sebagai fasilitator dan penggerak ekosistem filantropi Islam yang kuat dan berkeadilan,” tutupnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyambut baik arahan Menag dan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola internal dalam implementasi kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Tiga Langkah Kemenag Wujudkan Pesantren Ramah Anak

BACA JUGA:Madrasah Robotic Competition, Menag: Kita Siapkan Generasi Berdaya Saing Global

“Instrumen regulasi yang kuat akan menjadi pondasi bagi pengelolaan dana sosial keagamaan yang transparan dan terukur. Kami akan memastikan setiap unit kerja di pusat maupun daerah memiliki panduan operasional yang jelas,” ujar Sekjen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan