5 TPS di Kecamatan Kalidoni Palembang Bakal Gelar PSL

Foto ilustrasi: Naba/sumeks.co-Sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kalidoni Palembang bakal menggelar Pemilihan Suara Lanjutan (PSL). --

PALEMBANG - Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kecamatan Kalidoni Kota Palembang menemui beberapa hambatan yang memerlukan langkah tambahan.

Menurut Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalidoni, Yosi menjelaskan terdapat 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut yang bakal gelar Pemilihan Suara Lanjutan (PSL).

Pelaksanaan Pemilihan Suara Legislatif (PSL) akan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kelurahan Sungai Lais, melibatkan TPS 22, 27, 31, 35, dan 40.

"Sebanyak 731 pemilih diharapkan akan berpartisipasi, dengan sebagian sudah mencoblos dan sebagian lainnya masih harus memberikan suara," jelasnya kepada awak media pada Sabtu 17 Februari 2024 di Palembang.

Dikatakan Yosi, PPK Kalidoni sedang menanti arahan resmi dari KPU Kota Palembang.

Apakah PSL akan berlangsung hari ini atau mungkin baru pada Minggu 18 Februari 2024 tergantung pada jadwal yang akan ditetapkan oleh KPU.

"Kami menantikan jadwal dari KPU. Keputusan pelaksanaan PSL akan kita ikuti sesuai arahan yang diberikan," katanya.

Lanjut Yosi, Kecamatan PPK Kalidoni harus melaksanakan PSL karena terjadi kesalahan distribusi surat suara DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Surat suara Dapil 2 tertukar dengan Dapil 1, menyebabkan permasalahan yang perlu diatasi.

Kendala ini perlu perhatian serius untuk memastikan bahwa kesalahan tersebut tidak mempengaruhi integritas pemilihan umum.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kesalahan ini dan memastikan pemilihan berlangsung dengan adil dan transparan," tuturnya.

Kendati demikian, Yosi menyebutkan PPK Kalidoni tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara optimal meski dihadapkan pada beberapa kendala, dengan tujuan memastikan pemilihan umum yang bersih dan demokratis.

"Kami mengingatkan warga untuk bersabar, mengikuti petunjuk resmi dari KPU, dan mempercayakan kelancaran proses demokrasi kepada penyelenggara pemilihan," tutupnya.(*)

Tag
Share