Polres OKU Timur Resmikan Pamapta

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur Polda Sumatera Selatan melaksanakan perubahan tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Pamapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.--

Selanjutnya pelaksanaan tugas lain seperti penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat, Pengendalian pertolongan dan perlindungan kepada masyarakat melalui kegiatanPatroli, Sambang dialogis dan upaya preventif. 

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Tanam Padi Perdana Program Cetak Sawah

BACA JUGA:Polres OKU Timur Bongkar Dugaan Kasus TPPO

Berikutnya yaitu mendatangi Tempat Kejadian Perkara(TKP), Memberikan dan melaksanakan tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara(TPTKP).

Kapolres dalam amanatmya mengharapkan, Pelaksanaan tugas Pamapta tersebut di atas menjadi langkah nyata dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif.

"Pamapta memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertanggung jawab langsung kepada Kapolres, " Jelasnya. 

Menurutnya, Melalui Kepala SPKT (Ka SPKT) dan masing masing Pamapta secara bergantian melaksanakan tugas selama 24 jam penuh setiap shiefnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan