Sandra Dewi Ajukan Keberatan Atas Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Suami
Sandra Dewi. Foto: Instagram/sandradewi88--
Perjuangan Sandra Dewi ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis.
Putusan Akhir MA: Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 8 bulan kurungan), serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar (subsider 10 tahun penjara).
BACA JUGA:Fajar Sadboy Ceritakan Tak Menyangka Diundang ke Pernikahan Amanda Manopo
BACA JUGA:Wajah Anak Billy Syahputra dan Vika Kolesnaya Masih Dirahasiakan, Akan Diumumkan Saat Syukuran
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015-2022), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU.