Sandra Dewi Ajukan Keberatan Atas Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Suami

Sandra Dewi. Foto: Instagram/sandradewi88--

Perjuangan Sandra Dewi ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis.

Putusan Akhir MA: Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 8 bulan kurungan), serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar (subsider 10 tahun penjara).

BACA JUGA:Fajar Sadboy Ceritakan Tak Menyangka Diundang ke Pernikahan Amanda Manopo

BACA JUGA:Wajah Anak Billy Syahputra dan Vika Kolesnaya Masih Dirahasiakan, Akan Diumumkan Saat Syukuran

Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015-2022), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan