Sandra Dewi Ajukan Keberatan Atas Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Suami

Sandra Dewi. Foto: Instagram/sandradewi88--
JAKARTA – Aktris Sandra Dewi masih berupaya memperjuangkan aset miliknya yang disita terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Ia secara resmi mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Aset yang Diperjuangkan dan Dalih Sandra Dewi
Permohonan keberatan yang terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Pihak termohon adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Sejumlah aset yang keberatan penyitaannya diajukan Sandra Dewi meliputi:
- Sejumlah perhiasan.
- Dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang.
BACA JUGA:Dokter Kamelia Ungkap Awal Kenal Ammar Zoni
BACA JUGA:Olla Ramlan Kenang Pesan Mendiang Ibunda: Kalau Dipukul Sekali, Pukul Dua Kali
- Rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta.
- Rumah di Permata Regency, Jakarta.
- Tabungan di bank yang diblokir.
- Sejumlah tas.
Dalih utama Sandra Dewi dalam keberatan tersebut adalah posisinya sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia juga menegaskan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, serta adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sidang keberatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dan telah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu.