Pemkab OKU Bebaskan Pajak BPHTB dan PBG
Kepala Bapenda OKU Yoyin Arifianto, A.P., M.Si.-Eris/OKES---
BACA JUGA:Wabup Bekali Pendidikan ke Pengurus Pramuka OKU Selatan
BACA JUGA:Bina Perpustakaan, Dinas Perpus Sumsel dan Perpus OKUS Kelilingi Sejumlah Sekolah
Kendati begitu, kebijakan sosial ini berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi BPHTB per Oktober 2025 tercatat Rp 2,5 miliar atau 34,39% dari target Rp 7,4 miliar.
“Meski penerimaan daerah berkurang, tapi manfaat sosialnya jauh lebih besar,” tambahnya.
Tak hanya BPHTB, Bupati OKU juga menetapkan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perbup OKU Nomor 26 Tahun 2024.
“Untuk PBG juga diberlakukan 0%. Jadi warga tidak perlu khawatir biaya tambahan saat ingin membangun rumah sederhana,” jelas Yoyin.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan rumah layak huni di daerah, sekaligus menekan angka backlog perumahan di Kabupaten OKU.
Sinergi dengan Program Gubernur: Pemutihan ‘Merdeka Pajak’
BACA JUGA:Lepas 235 Atlet OKU di Porprov XV
BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Buka Kegiatan Pembekalan DKC Pramuka
Selain kebijakan Pemkab OKU, masyarakat juga diuntungkan dengan program Pemutihan “Merdeka Pajak” yang digagas Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.
Program ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dan berlaku hingga 17 Desember 2025.
Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayar pajak satu tahun terakhir dan otomatis bebas denda serta sanksi administrasi.
“Selain itu, ada juga pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, bebas pajak progresif, dan bebas denda jasa raharja,” ujar Yoyin menambahkan.
Program ini juga selaras dengan implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang memberi ruang bagi daerah memperoleh tambahan pendapatan dari opsen pajak.