KPU Kabupaten OKU Timur Musnahkan 5.085 Lembar Surat Suara
PEMUSNAHAN: KPU Kabupaten OKU Timur memusnahkan 5.085 lembar surat suara yang rusak dan lebih yang disaksikan langsung oleh Bupati OKU Timur dan Forkopimda. Foto: Deo/okutpos--
Sedangkan, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH menyampaikan, dari pihak kepolisian berharap jumlah yang dimusnahkan ini sesuai dengan berita acara.
"Semoga dengan pemusnahan ini tidak menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan mungkin terganggu jalannya Pemilu. Tentunya saya berharap apa yang dimusnahkan ini sesuai dengan apa yang ditulis di berita acara dengan fisik yang dimusnahkan dan tidak ada yang tertinggal," ucapnya.
Lalu pemusnahan ini harus tunggu sampai selesai dan benar-benar habis jangan sampai ada tersisa dan tercecer.
BACA JUGA:Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia, Tanami Pohon di Lahan Gambut OKI
"Saya harapkan dari KPU dan Bawaslu OKU Timur kalau bisa logistik sudah bergeser ke KPPS atau ditempat yang aman di sekitar TPS," pungkasnya.
Ada rincian jumlah surat suara yang dimusnahkan:
Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 0 lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPR sebanyak 403 lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 2192 lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 620 lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur I sebanyak 967 lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur II sebanyak 417 lembar.
BACA JUGA:Kabupaten OKU Timur Sebagai Daerah Zero Konflik
Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur III sebanyak 200 lembar.
Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dapil Ogan Komering Ulu Timur IV sebanyak 134 lembar.