Dua Pejabat Dispora Resmi Ditahan

AI dan DI Resmi Ditahan, Kasus Dispora OKUS Kian Panas-Fhoto:ist---
MUARADUA – Kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan resmi menahan dua pejabat, yakni AI selaku Kepala Dinas dan DI selaku Kabid Peningkatan Prestasi, Rabu (10/9).
Keduanya ditetapkan tersangka usai penyerahan tahap II bersama barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. “Proses penyidikan sudah tuntas dan memenuhi syarat, sehingga sah dilimpahkan. Untuk tersangka AI, ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 10 tahun,” tegas Kajari OKUS, Beni Putra, SH., MH.
Dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023 itu disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp913.875.134. “Kerugian ini berdasarkan hasil audit resmi dari APIP Kejati Sumsel,” ungkapnya.
BACA JUGA:Komitmen Dorong Kemandirian Daerah, Pemkab OKU Selatan Manfaatkan Potensi Lokal
BACA JUGA:Komitmen Dorong Kemandirian Daerah, Pemkab OKU Selatan Manfaatkan Potensi Lokal
Kedua tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Muaradua selama 20 hari, mulai 10–29 September 2025, sebelum dilimpahkan lebih lanjut ke pengadilan.