Sempat Coba Kabur, DPO Curanmor Ditangkap Polisi

Buronon yang telah melarikan diri selama beberapa bulan akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Pidum Polres OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.---
BACA JUGA:Bentuk Apresiasi, MTs Negeri 1 OKUS Berikan Reward Tahfidz Terbaik
BACA JUGA:Revitalisasi RSUD Muaradua OKU Selatan dimulai September 2025, Peningkatan Tipe jadi Prioritas
Nomor rangka: MH1JFZ125JK243987
Nomor mesin: JFZ1E-2246741
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat umum seperti masjid atau pasar, dan selalu menggunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah aksi pencurian.