Sempat Coba Kabur, DPO Curanmor Ditangkap Polisi

Buronon yang telah melarikan diri selama beberapa bulan akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Pidum Polres OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.---

BACA JUGA:Bentuk Apresiasi, MTs Negeri 1 OKUS Berikan Reward Tahfidz Terbaik

BACA JUGA:Revitalisasi RSUD Muaradua OKU Selatan dimulai September 2025, Peningkatan Tipe jadi Prioritas

Nomor rangka: MH1JFZ125JK243987

Nomor mesin: JFZ1E-2246741

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. 

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat umum seperti masjid atau pasar, dan selalu menggunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah aksi pencurian.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan