Bunga Zainal Kecewa Hasil Putusan PN Jakarta Barat

Bunga Zainal--

JAKARTA - Aktris Bunga Zainal mengungkapkan kekecewaan mendalamnya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Dirinya menilai hukuman yang dijatuhkan dalam kasus penipuan investasi bodong yang merugikannya hingga Rp 15 miliar terlalu ringan dan tidak adil.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Bunga menyampaikan keluh kesahnya secara terbuka langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia merasa vonis dua tahun penjara untuk dua terdakwa tidak memberikan efek jera.

"'Bapak presiden yang saya hormati bapak @prabowo @gerindra, saya ingin bertanya dengan penuh kebingungan, rasa kecewa, bahkan saya sampai bergetar badan saya, menangis membaca hasil putusan yang saya terima dari @pn.jakartabarat,' begitu keterangan yang ditulis Bunga Zainal," demikian Bunga meluapkan perasaannya.

Bunga mempertanyakan sistem hukum di Indonesia yang menurutnya terlalu sederhana. Dirinya merasa pertimbangan kemanusiaan majelis hakim—yakni bahwa terdakwa memiliki anak dan merawat orang tua—tidak sebanding dengan kerugian besar yang dialami secara materiel dan imateriel.

BACA JUGA:Dikomentari Miring, Andrew Andika Pilih Fokus Perbaiki Diri

BACA JUGA:El Rumi Kantongi Restu Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Slipkan Waktu Latihan Meski Jadwal Syuting Padat

"Apakah sesederhana itu hukum di negara kita? Kerugian yang saya alami belum tentu tergantikan hanya dalam waktu dua tahun," tegasnya. 

Bunga menambahkan, kerugian materi, mental, waktu, tenaga, dan pikiran yang telah ia curahkan tidak terlihat di mata hukum. Ia pun khawatir para pelaku akan keluar dari penjara tanpa penyesalan.

Sebagai informasi, Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Anak Agung Ayu Candra Dewi dan Sofan Fahrizal Suryahansyah dalam perkara nomor 406/Pid.B/2025/PN.Jkt.Brt. 

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan investasi yang menjerat Bunga Zainal sebagai korban.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan