Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad--
Rahmat juga menekankan pentingnya data dari Sistem Informasi Masjid (SIMAS) milik Kemenag dalam proses sertifikasi tanah rumah ibadah.
“Validasi data rumah ibadah sangat terbantu dengan SIMAS. Ini menunjukkan pentingnya peran Kemenag dalam proses ini,” ucapnya.
BACA JUGA:Promosikan Wisata Greater Jakarta ke Wisman Malaysia lewat Wonderful Indonesia Journey
BACA JUGA:Akhir Libur Sekolah, Lonjakan Penumpang Kereta Cepat Tembus 23 Ribu Per Hari
Untuk kebutuhan PSN, ATR/BPN menyediakan dua jalur pengesahan tanah pengganti: melalui akta pelepasan hak (APH) di hadapan notaris atau langsung di kantor pertanahan. Jalur kedua dinilai lebih cepat, efisien, dan aman secara administratif.
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag, Jaja Jarkasih, menambahkan, pihaknya tengah mengkaji penyempurnaan SOP dan pola pendampingan bersama KUA serta Kantor Wilayah Kemenag untuk menangani backlog sertifikasi tanah wakaf lama.
“Kami sedang merumuskan pola perlindungan wakaf berbasis risiko agar aset umat tidak terjerat masalah hukum di masa mendatang,” kata Jaja.
Ia menjelaskan, tanah pengganti sering kali belum memiliki dokumen lengkap. Padahal, regulasi mewajibkan pendaftaran atas nama nazir dilakukan maksimal 10 hari setelah pelepasan hak. "Kepatuhan pada tenggat waktu ini sangat penting untuk menjamin legalitas dan perlindungan wakaf,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jaja mengungkapkan, keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengurusan tanah pengganti sangat menentukan. “Jangan sampai pelepasan hak tertunda karena proses pembayaran belum selesai, sehingga menimbulkan masalah hukum. Ini bukan hanya prosedur, ini soal menjaga amanah umat,” tandasnya.
Forum ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag untuk mendukung pembangunan nasional tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan. Melalui sinergi bersama ATR/BPN, Kemenag ingin memastikan bahwa tanah wakaf tetap menjadi aset produktif dan membawa keberkahan bagi masyarakat serta negara.