Cara Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Mengatur Proses Lelang Proyek

Foto: dok dpupr.sumutprov.go.id - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting--
OKUTIMURPOS - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) sudah menetapkan dan menahan Kepala dinas PUPR provinsi Sumatera Utara bersama 4 orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi.
Asep Guntur Rahayu Plt Deputi penindakan dan eksekusi KPK menyebutkan, TOP selaku Kepala dinas PUPR memerintahkan saudara RES Kepala UPTD Gunung Tua yang merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK untuk menunjuk KIR Direktur Utama PT. DNG sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:KPK OTT 5 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan PUPR Provinsi Sumatera Utara
"Perbuatannya sudah terlihat bahwa ada kecurangan, seharusnya ini kan melalui proses lelang yang memang benar-benar transparan tidak ditunjuk seperti itu, " Ungkap Asep.
Selanjutnya RES juga memberitahu bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR memasukkan penawaran, "Jadi nanti proyek tersebut akan tayang dan tinggal masukkan penawarannya saja, " Tambahnya.
Lebih lanjut Asep membeberkan, Dari awal memang PT DNG ini yang ditunjuk akan menjadi pemenangnya. Selanjutnya RES mengatur proses E- katalog sehingga PT TGN dapat menang proyek pembangunan jalan.
"Untuk proyek lainnya RES menyarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok, Jadi mereka juga sudah mengatur waktunya jangan sampai dalam waktu yang berdekatan menjadi pemenang proyek, " Katanya dalam konferensi persnya sabtu 28 juni 2025 kemarin.
Jadi, PT DNG ini menjadi pemenang proyek jalan tersebut, di atur waktunya diatur juga cara memasukkan, syarat-syaratnya dan lain-lainnya.