Cara Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Mengatur Proses Lelang Proyek

Foto: dok dpupr.sumutprov.go.id - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting--
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka yaitu TOP selaku kepala dinas PUPR Sumut, RES pelaku Kepala UPTD Gunung Tua yang merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK keduanya ini terkait dinas di PUPR. Kemudian Tersangka HEL selaku PPK Kasatker PJN wilayah 1 Sumatera Utara ini untuk perkara di PJN, " Ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, Dari pihak swasta kami mengamankan KIR Direktur PT DNG dan RAY Direktur PT RN yang memberikan suap kepada dua dinas yang berbeda.
Selanjutnya dalam OTT tersebut Tim KPK mengamankan uang sisa dari 2 miliar di awal senilai Rp 231 juta di rumah KIR selaku Direktur Utama PT. DNG.
"TOP selaku kepala dinas PUPR diduga kuat sudah mengatur sedemikian rupa agar saudara KIR selaku Direktur Utama PT. DNG dapat memenangkan tender proyek tersebut tanpa melalui mekanisme yang ada, " Bebernya.
Asep juga menegaskan, Untuk pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam proses penegakan hukum Tindak tindak korupsi.
Dari ke lima tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini sampai dengan 17 Juli 2025.