Cara Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Mengatur Proses Lelang Proyek

Foto: dok dpupr.sumutprov.go.id - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting--

 

Atas perbuatannya para pihak disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk pasal 55 ayat serta pasal gravitasi kepada penerima suap. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan