JAM Intel dan Operator GSM Sepakat MoU Akses Penyadapan Informasi

Foto: YT Kejagung - JAM Intel MOU dengan penyedia operator GSM di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, 24 juni 2025--
OKUTIMURPOS - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan penyedia operator GSM terkemuka untuk mempermudah mengakses penyadapan informasi dalam penegakan Hukum.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XIsmart Telecom Sejahtera Tbk, pada Selasa 24 Juni 2025 di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Geledah Kantor KONI dan Dispora Lahat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kolaborasi ini merupakan langkah krusial bagi Kejaksaan RI, khususnya untuk bidang intelijen, mengingat pembaruan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
BACA JUGA:Korupsi Rp 600 Juta, Kejari Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah PMI Ogan Ilir
Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
BACA JUGA:KPK Panggil 11 Saksi Termasuk Bupati OKU, Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR
Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia.(*)