Jaksa Agung Tanda tangani Pembaharuan Naskah DIM RUU KUHAP

Foto: YT Kejaksaan RI - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menandatangani Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Senin 23 Juni 2025--
OKUTIMURPOS - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menandatangani pembaharuan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Senin 23 Juni 2025
Acara ini menandai langkah penting dalam upaya pembaruan KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini.
Burhanuddin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berhasil menyelesaikan pembahasan Naskah DIM RUU KUHAP di tingkat pemerintah.
Ia menekankan bahwa pembaruan KUHAP adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif, tanggap dan mengakomodasi kepentingan masyarakat, serta mewujudkan supremasi hukum dalam pembangunan hukum nasional, khususnya sistem peradilan pidana terpadu.
Sebagai salah satu pilar sistem peradilan pidana terpadu, Kejaksaan Republik Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap pembaruan KUHAP ini.
Jaksa Agung menyatakan bahwa pembentukan RUU KUHAP yang komprehensif dan adaptif merupakan langkah krusial untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, efektif dan berintegritas, sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Prinsip fundamental "check and balances" antar subsistem peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan menjadi pondasi penting dalam pembaruan KUHAP. Sinergi harmonis dan hubungan proporsional antar subsistem ini akan menjamin proses peradilan pidana yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Jaksa Agung.