Gaji ke-13 Cair, Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Merangkak Naik

Foto: Nett - Ilustrasi--
OKUTIMUPOS - Pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, pada Senin 2 juni 2025.
Terpantau dari sejumlah pasar tradisional di sejumlah titik telihat animo daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik.
Penyaluran gaji ke-13 tahun ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan pemerintah untuk memberikan penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara.
Penyaluran penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menyampaikan, Kebijakan penyaluran ini diharapkan dapat memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.
“Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” jelas Menkeu.