Aspirasi Stakeholder Terkait Implementasi Pengawasan Perizinan Usaha Pariwisata

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menghadirkan forum komunikasi yang melibatkan stakeholder pariwisata (kementerian/lembaga, dinas pariwisata, asosiasi dan pelaku usaha) untuk menyerap aspirasi dan kendala di lapangan sekaligus merumuskan kesepakatan ber--
JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menghadirkan forum komunikasi yang melibatkan stakeholder pariwisata (kementerian/lembaga, dinas pariwisata, asosiasi dan pelaku usaha) untuk menyerap aspirasi dan kendala di lapangan sekaligus merumuskan kesepakatan bersama dalam penguatan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pariwisata.
Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko diharapkan dapat berjalan seiring dengan segala masukkan dan hambatan yang diidentifikasi dan diselesaikan berdasarkan diskusi bersama lintas sektor, sehingga tercipta ekosistem pengawasan dan kualitas pelayanan pariwisata yang lebih baik.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani, dalam Forum komunikasi “Penguatan Kebijakan dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”, di Grand Mansion Menteng, Jakarta, mengatakan pengawasan perlu dilakukan agar wisatawan mendapat pengalaman yang baik selama berwisata. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama lintas kementerian/lembaga.
“Kami memahami banyak standar-standar yang belum kita punyai dan pedoman yang belum dibuat oleh Kemenpar yang terkait dengan risiko tinggi. Namun tidak menutup kemungkinan pada forum ini bisa memberikan masukan kepada kami di Kemenpar maupun kepada dinas,” kata Rizki.
BACA JUGA:Antsipasi Setiap Kondisi Persiapan Puncak Haji
BACA JUGA:Antsipasi Setiap Kondisi Persiapan Puncak Haji
Kementerian Pariwisata sendiri telah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Standar Usaha Pariwisata. Yang di dalamnya meliputi data tentang usaha-usaha pariwisata yang sudah tersertifikasi atau sudah menerapkan standar. Saat ini sistem tersebut masih dalam tahap penyempurnaan, agar bisa dimanfaatkan secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah perwakilan kementerian/lembaga hadir menyampaikan berbagai paparan mengenai pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan perspektif bidang masing-masing, di antaranya investasi dan hilirisasi; lingkungan hidup; agraria dan tata ruang; pekerjaan umum; ketenagakerjaan; kelautan dan perikanan; perikanan; serta kehutanan.
Tidak hanya itu, sejumlah masukan juga disampaikan dinas pariwisata, asosiasi, dan pelaku usaha mulai dari skema pembaharuan LSHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), perlu adanya pelatihan keselamatan kerja, peningkatan SDM, memperkuat sistem tanggap darurat di destinasi wisata, pengawasan lebih lanjut bagi travel agent yang belum memiliki perizinan resmi, hingga perlu adanya gerakan atau seruan memanfaatkan travel agent resmi untuk merancang perjalanan wisata.
Asisten Deputi Bidang Percepatan Investasi dan Hilirisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ichsan Zulkarnaen mengatakan pengawasan itu menjadi kunci dalam menjalankan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Kita bersama-sama bisa bersinergi, memperkuat pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ini sebagai bagian untuk membangun bangsa dan mewujudkan ekosistem usaha yang sehat yang berkelanjutan dan juga yang inklusif,” kata Ichsan.
BACA JUGA:Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif
BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Indonesia Sambangi Kantor BNN
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Kementerian Lingkungan Hidup, Widhi Handoyo menyampaikan salah satu yang perlu diperhatikan dalam perizinan usaha berisiko tinggi adalah persetujuan lingkungan yang menjadi jantungnya sistem perizinan di Indonesia.