Aspirasi Stakeholder Terkait Implementasi Pengawasan Perizinan Usaha Pariwisata

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menghadirkan forum komunikasi yang melibatkan stakeholder pariwisata (kementerian/lembaga, dinas pariwisata, asosiasi dan pelaku usaha) untuk menyerap aspirasi dan kendala di lapangan sekaligus merumuskan kesepakatan ber--
“Sebab secara legal sesuai UU Cipta Kerja Perizinan Berusaha untuk usaha dan kegiatan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya persetujuan lingkungan,” kata Widhi.
Sementara, Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna mengungkapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diperlukan sebagai fondasi industri pariwisata Indonesia yang berkelanjutan.
“Dalam implementasinya diperlukan komitmen dan aksi nyata lintas sektor secara konsisten, seperti joint inspection dan menyusun panduan K3 Pariwisata,” ujar Yuli.