BNN Ungkap Kasus Narkotika Sebanyak 2 Ton

Foto: BNN RI - BNN RI menangkap Kapal MT Sea Dragon Tarawa yang memuat narkotika jenis sabu, di dermaga Bea Cukai Batam Tanjung Uncang--
Kepala BNN RI langsung meninjau Kapal MT Sea Dragon Tarawa yang memuat narkotika jenis sabu, di dermaga Bea Cukai Batam Tanjung Uncang.
Kepala BNN RI didampingi Kapolda Kepulauan Riau, Komandan Lantamal Kepri, Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Direktur Interdiksi BNN dan Direktur Pengejaran BNN memeriksa isi kapal yang mengangkut narkotika jenis sabu tersebut.
Selanjutnya BNN melakukan pengamanan dan pengawalan ketat terhadap barang bukti yang besar ini.
Penyitaan yang dilakukan BNN ini merupakan prestasi terbesar sepanjang sejarah pengungkapan narkotika di Indonesia.
Berdasarkan temuan petugas gabungan, sabu ditemukan dalam dus-dus tersembunyi pada kompartemen khusus di lambung kapal.
Terdapat 67 dus berwarna cokelat yang sudah dibungkus plastik. Di dalam masing-masing dus berisi bungkusan teh China berisi sabu.
Dari kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Kapal MT Sea Dragon, tim gabungan berhasil membekuk enam orang Anak Buah Kapal (ABK), yang terdiri dari empat orang WNI, dan dua orang WNA asal Thailand.
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini merupakan bukti nyata kolaborasi antar instansi l dalam upaya pemberantasan narkotika guna melindungi bangsa dari ancaman narkoba.