BPPD Palembang Ungkap Pajak Hiburan di Kota Palembang Tahun 2024 Masih Sama

Foto: dokumen/sumeks.co - Pajak hiburan di Kota Palembang masih sama dengan pajak yang ditetapkan pada tahun 2022 yakni 40 persen. --

PALEMBANG - Pajak hiburan di Kota Palembang tahun 2024 masih sama dengan Pajak yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, yakni sebesar 40 persen hal tersebut diungkapkan Harley Kurniawan  Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang.

Harley menjelaskan, Menurut Perda Nomor 4 tahun 2023, tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (BPJT) adalah 40 persen, tetap sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memilih untuk menetapkan pajak hiburan dengan tarif minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau setara dengan yang berlaku sebelum kebijakan baru ini diberlakukan," Katanya.

Selanjutnya ditambahkannya, Kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif pajak hiburan hingga 75 persen dianggap tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan pada industri pariwisata di Palembang.

"Kebijakan ini tidak terlalu memberatkan karena pembayaran pajak dilakukan oleh konsumen, dan pengelola tempat hiburan akan menyetorkan pajak tersebut ke pemerintah. Sejak dulu, Palembang telah menetapkan tarif pajak hiburan maksimum 40 persen, sehingga kebijakan baru ini tidak mengubah hal tersebut," katanya, Selasa 23 Januari 2024.

 

Selain itu, Herly menyampaikan bahwa saat ini di Palembang tidak ada gejolak penolakan terhadap penerapan kebijakan perubahan tarif pajak hiburan, atau semuanya berjalan dengan tenang.

"Berbeda dengan Bali dan Jakarta yang menetapkan tarif pajak maksimum sebesar 75 persen, ini tentu memberikan beban berat dan mengguncang sektor pariwisata," ujarnya.

Lanjut Herly menuturkan, pajak hiburan untuk karaoke keluarga mengalami kenaikan dari 20 persen menjadi 40 persen sesuai dengan kebijakan UU baru tentang tarif pajak.

Meski ada kekhawatiran pengelola resah dan enggan membayar pajak, namun dalam dunia bisnis, pasang surut usaha adalah hal lumrah, dan pengusaha perlu berupaya ekstra untuk menarik minat konsumen.

"Hindari agar tarif pajak tidak naik, terutama di tempat hiburan keluarga seperti karaoke. Jika pengelola sengaja tidak membayar pajak sesuai tarif yang ditetapkan, padahal konsumen sudah membayarnya, itu disebut pengemplangan pajak oleh pengusaha," tuturnya.

Lebih lanjut ditambahkan Herly, pengelola bisnis hiburan seperti karaoke, spa, mandi uap, pub, dan diskotek telah diberitahu tentang kebijakan ini dan telah disosialisasikan sejak 9 Januari.

Pajak hiburan di Palembang tahun lalu mencapai Rp37,6 miliar, melampaui target sebesar Rp37,5 miliar.

Andil pajak hiburan tahun lalu melebihi setengah dari kontribusi pajak restoran, yang mencapai Rp 61,5 miliar untuk pajak daerah.

BACA JUGA:Kasus Pengemplang Pajak Dieksekusi Jaksa Ke Rutan Pakjo Palembang

"Aturan baru untuk tarif pajak hiburan kini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD)," tambahnya.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Akan Naikkan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Inul Daratista: Kok Aku Jadi Heran Yo, Itungane Piye?

Kendati demikian, Herly menyebutkan berdasarkan Pasal 58 ayat 2, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa berkisar antara 40 persen hingga 75 persen.

BACA JUGA:Masih Berani Nunggak Pajak? Tanpa Pandang Bulu, Pemkot Palembang Bakal Beri Sanksi Tegas

"Penetapan tarif lebih lanjut akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda)," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan