Larikan Uang Rp409 Juta, Oknum Karyawan Perusahaan di Ringkus Polres OKU

Foto: Ril - Press release Polres OKU, 30 April 2025--
OKUTIMURPOS - Jajaran Polres OKU berhasil mengungkap dugaan kasus penggelapan uang sebesar Rp. 409 juta dari salah satu oknum karyawan perusahaan di Baruraja kabupaten OKU provinsi Sumatera Selatan, Rabu 30 april 2025.
Dalam press releasenya Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P membeberkan kronologis penangkapan AD (41) salah satu warga Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU dalam kasus penggelapan uang perusahaan PTP. Minanga Ogan.
"Kejadian bermula pada hari kamis tanggal 24 april 2025 sekitar pukul 12.05 Wib, Pelaku AD selaku sekretaris dari kopkar PTP. Minanga Ogan meminta tanda tangan di cek kosong kepada Ketua Koperasi perusahaan guna mengambil uang dengan alasan keperluan membayar bon di warung sebesar 4-6 juta rupiah," Jelasnya.
Setelah mendapatkan tanda tangan tersebut lanjut Kapolres, Pelaku membawa cek giro menuju bank mandiri untuk dicairkan.
"Pihak perusahaan yang curiga pelaku tidak kunjung kembali lagi ke kantor serta no handphone yang tidak aktif lagi, Kemudian pada hari jum’at 25 april 2025 pelapor bersama pihak management PTP. Minanga Ogan menanyakan kepada Kepala Cabang Bank Mandiri terkait jumlah nominal penarikan uang dari perusahaan," jelasnya.
Begitu terkejutnya pihak perusahaan setelah mengetahui dari pihak Bank tentang jumlah penarikan yang dilakukan oleh pelaku.
"Dari pihak Bank membenarkan telah terjadi transaksi penarikan uang sebesar Rp. 409.000.000 (empat ratus sembilan juta rupiah) dari Kopkar (koperasi karyawan) PTP. Minanga Ogan yang seharusnya hanya ditarik Rp. 6 juta," rincinya.
Mendengar hal tersebut pelapor bersama management mendatangi rumah pelaku, Namun hanya bertemu dengan istri pelaku yang memberikan keterangan bahwa suaminya belum pulang ke rumah sejak kemarin.
Atas kejadian tersebut, pihak Kopkar (koperasi karyawan) PTP. Minanga Ogan melaporkan kasus tersebut ke Polres OKU.
"Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang sudah berada di luar Kabupaten OKU yaitu di Provinsi Jambi, " Tambah Kapolres didampingi Kasi Humas Akp Ibnu Holdon, Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, STrk., S.I.K., M.Si., Kanit Pidum Aiptu A. Rasid.
Menurutnya, Pelaku AD (41) berhasil diamankan disalah satu Hotel di daerah Kuala Tungkal yang sedang menunggu penyeberangan ke Batam provinsi Kepri berikut mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 251.000.000 (dua ratus lima puluh satu juta rupiah).
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 372 dan atau 374 KUHP tentang penggelapan atau penggelapan dalam jabatan.
"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 372 dan atau 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," Pungkas Kapolres.