Gunakan Dana Desa Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi

PRESS REALESE : Polres OKU Timur saat melakukan press release.--

"Selain ancaman hukuman, tersangka juga akan dìkenakan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," papar Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa. 

Menurutnya, dana desa seharusnya menjadi instrumen pembangunan desa, sehingga tidak boleh dìsalahgunakan, termasuk untuk kepentingan pribadi.

"Polres OKU Timur akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan