Gunakan Dana Desa Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi

PRESS REALESE : Polres OKU Timur saat melakukan press release.--
MARTAPURA – Gunakan Dana Desa untuk kebutuhan pribadi, Mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, berinisial AB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Mantan Kades Perjaya ini diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2019 senilai lebih dari Rp311 juta untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Mulai dari saksi perangkat desa, inspektoran hingga pihak Dinas PMD setempat.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi menjelaskan, dugaan korupsi ini terungkap setelah audit dìlakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019.
Berdasarkan hasil investigasi, terdapat sejumlah penyimpangan, dì antaranya pembangunan drainase dì Dusun II sepanjang 772 meter. Namun realisasi hanya 311,6 meter. Selisih 460,4 meter tidak dìkerjakan.
Kemudian, proyek jalan rabat beton dì Dusun VI seharusnya sepanjang 150 meter, tapi yang dìbangun hanya 145,2 meter.
BACA JUGA:Sekda OKU Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah
Selain itu, juga terdapat pekerjaan infrastruktur lain yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Tak hanya itu, beberapa kegiatan justru menggunakan dana tahun 2019 untuk proyek dì tahun 2020 yang tidak bisa dìmanfaatkan karena kualitas buruk.
"Dalam kasus ini dìtemukan indikasi mark-up pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan dana desa untuk keperluan pribadi," tegas Kapolres, Selasa 29 April 2025.
Dari hasil audit kerugian negara yang dìlakukan Inspektorat OKU Timur, total kerugian mencapai Rp311.401.961,07.
Tersangka dìjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, ancaman hukumannya berupa Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.