Tim Opsnal Polsek Martapura Kejar Buronan Hingga ke Area Persawahan

AMANKAN : Pelaku saat diamankan di Mapolsek Martapura.--

Selain tersangka, anggota Polsek Martapura juga berhasil menyita sejumlah narang bukti berupa satu bilah besi egrek.

"Barang bukti berupa besi egrek juga telah kami sita,” ujar Iptu Solehuddin, Senin 14 April 2025.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan tindakan berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penyitaan barang bukti. 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan