Gadang Potensi Industri Kosmetik Semakin Gemilang

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita--
Sektor kosmetik Indonesia tidak hanya mengalami pertumbuhan dari segi angka, tetapi juga semakin diperhitungkan dalam hal keberlanjutan dan inovasi. Industri ini berperan dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), terutama melalui penggunaan bahan alami yang ramah lingkungan. Laporan dari Statista menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen konsumen di beberapa negara, termasuk Indonesia, lebih menyukai produk berbahan alami.
“Hal ini menjadi kekuatan bagi industri kosmetik nasional, mengingat Indonesia memiliki kekayaan biodiversitas dengan lebih dari 30.000 jenis tanaman berkhasiat dan sumber alami lainnya,” ucap Reni.
Untuk terus mendukung potensi tersebut, Kemenperin memperkuat ekosistem industri kosmetik agar lebih berdaya saing dan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan melalui penyediaan akses bahan baku, teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia.
Selain itu, Kemenperin terus mendukung riset dan pengembangan bahan baku alami di House of Wellness, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan di Jakarta.
“Kami juga aktif memfasilitasi akses pasar internasional bagi pelaku industri kosmetik melalui partisipasi dalam berbagai pameran global seperti Turkey Halal Expo, Almaty Kazakhstan Halal Expo, Kazan Halal Forum, dan Indonesia Halal Expo,” ungkap Reni.
Selanjutnya, Kemenperin rutin setiap tahunnya menyelenggarakan Indonesia Halal Industry Award (IHYA) sebagai bentuk apresiasi kepada para pelaku usaha industri yang telah menerapkan sistem jaminan produk halal dengan berbagai inovasi dan pengembangan yang dilakukan.
“Kami pun berharap melalui langkah-langkah ini, produk kosmetik halal Indonesia semakin dikenal di pasar global, dan menjadikan Indonesia sebagai pusat kosmetik halal dunia,” lanjut Reni.
Pemerintah juga memperkuat industri kosmetik halal, sejalan dengan kebijakan wajib sertifikasi halal pada tahun 2026 sesuai dengan UU No. 33/2014 dan PP No. 39/2021. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ekspor kosmetik halal Indonesia ke negara-negara dengan permintaan tinggi seperti Malaysia, Singapura, dan Uni Emirat Arab.