Bupati Enos Keluarkan Surat Edaran Tentang Keamanan

Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M.--

MARTAPURA - Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. mengeluarkan Surat Edaran Nomor 053/35/SATPOLPP/2025 tentang Keamanan Wilayah tertanggal 31 Januari 2025.

Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten OKU Timur ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Ketentraman dan Ketertiban Lingkungan Masyarakat.

Pada Perda tersebut, dijelaskan pada Pasal 5 huruf a tentang Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING) dan Bab VII Sarana dan Prasarana Pasal 17 ayat (1) huruf a tentang Pos Kamling dan Pos Jaga guna terselenggaranya keamanan dan ketertiban masyarakat serta dalam rangka menyambut Bulan Suci  Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

Oleh sebab itu, dalam Surat Edaran tersebut Bupati menginstruksikan kepada seluruh Camat untuk menyampaikan kepada Lurah dan Kepala Desa untuk mengambil langkah-langkah berikut :

BACA JUGA:Bupati Enos Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

1. Mengaktifkan Pos Kamling atau Pos Jaga guna terselenggaranya keamanan dan ketertiban masyarakat;

2. Mengaktifkan Closed Circuit Television (CCTV) di wilayah kelurahan atau desa masing-masing; dan

3. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Bupati OKU Timur melalui Kasat Pol PP Kabupaten OKU Timur.

Pada saat memberikan sambutan di acara penyerahan dana desa yang diselenggarakan di Balai Rakyat Setda OKU Timur, Rabu, 12 Februari 2025, dihadapan para Camat dan Kepala Desa Bupati berharap agar surat imbauan tersebut untuk diindahkan.

"Insya Allah, dengan ketertiban dan keamanan tetap terjaga, OKU Timur akan semakin baik lagi, dan jangan lupa juga untuk berkordinasi dengan pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ditugaskan di daerah masing-masing," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan