Satlantas Polres OKU Timur Kandangkan 132 Kendaraan Bodong

Satlantas Polres OKU Timur saat melakukan Press Realese di Mapolres OKU Timur.--

MARTAPURA - Bentuk keserius Polres OKU Timur membasmi balap liar yang meresahkan masyarakat Kabupaten OKU Timur.

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres OKU Timur, dan Polsek Belitang I Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil sita ratusan unit kendaraan sepeda motor bodong berbagai jenis dan merek di wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan.

Dimana, ratusan kendaraan yang berhasil disita Satlantas Polres OKU Timur tersebut sebanyak 132 unit yang didapat dari hasil penindakan balap liar dan pelanggaran lalulintas yang berada di Jalan Raya BK 8 Desa Mojosari, Kecamatan Belitang 1, Kabupaten OKU Timur.

Penindakan tersebut dilakukan pada tanggal 24 Januari dan 31 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 WIB.

Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi didampingi Waka Polres OKU Timur Kompol Harsono SH dan Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH serta Kasi Humas AKP H Edi Arianto saat pers realese dihalam depan Satlantas Polres OKU Timur, Senin 3 Febuari 2025.

BACA JUGA: Antisipasi Kriminalitas, Polsek Belitang III Patroli Hunting

"132 unit kendaraan sepeda motor hasil pelanggaran balap liar ditangkap dan dikenakan sanksi tilang," ungkapnya.

Selain itu, Kapolres mengatakan, 132 unit sepeda motor tersebut juga disita sebagai barang bukti. 

"Penindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, Kapolres OKU Timur menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan balap liar di jalan raya, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain yang berujung pada kematian.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor roda dua dapat datang ke Polres dengan membawa surat-surat kendaraan dan bukti-bukti sehingga dapat dicocokkan," katanya.

Ia juga menghimbau kepada orang tua untuk menghimbau anak-anak dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan balap liar di jalan raya. 

"Jika ingin balapan, silakan menggunakan trek yang telah disediakan atau mengikuti event yang telah diatur," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Kapolres, Penindakan terhadap pelanggar balap liar tersebut juga dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban masyarakat. 

Tag
Share