Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap Sindikat Kasus Pencurian Mini Market Antar Lintas Provinsi

Foto: HMS - Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap Sindikat Kasus Pencurian Mini Market Antar Lintas Provinsi , Kamis 09 Januari 2025--

 

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya melanggar Pasal 363 KUHP tentang Curat, Para pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.(R10)

Tag
Share