Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap Sindikat Kasus Pencurian Mini Market Antar Lintas Provinsi
Foto: HMS - Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap Sindikat Kasus Pencurian Mini Market Antar Lintas Provinsi , Kamis 09 Januari 2025--
Palembang – Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian mini market antar lintas provinsi, Kamis 09 Januari 2025.
Dari hasil penangkapan Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan 9 tersangka 3 diantaranya wanita beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik, 7 (tujuh) Unit Handphone.
Kasubdit III Jatanras Akbp Tri Wahyudi, SH menjelaskan bahwa 9 tersangka ini merupakan pemain yang sering melakukan aksinya di berbagai mini market.
“Tersangkanya yaitu AS (44), DI (47),DH (49),VJ (31), FS(44), TM (23), MA (37), AO (32) dan NV (32) masih berstatus DPO, Para pelaku ada yang merupakan residivist kasus pencurian dan narkoba,” katanya.
Ke Sembilan tersangka ini lanjutnya, Mereka masing-masing menjalankan perannya,” Ada yang berperan masuk dan memantau situasi di dalam dan di luar mini market, mengambil barang di dalam toko, mengalihkan perhatian kasir toko, Sopir serta menjual barang hasil pencurian,” ungkapnya.
Sebelumnya kejadian bermula Pelapor selaku pegawai toko Indomaret melaporkan bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 pada pukul 14.24 wib telah terjadi pencurian di toko Indomaret Jl. Noerdin Pandji Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang didapat, Pelaku yang berjumlah kurang lebih 9 orang tersebut berhasil terekam kamera.