Usulan BPIH 2025 Turun Rp10 Juta
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman Latief--
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan penurunan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 menjadi Rp 89,66 juta, setelah sebelumnya mengusulkan angka Rp 93,3 juta.
Hal ini diumumkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman Latief, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin, 6 Januari 2025.
Penurunan BPIH ini berdampak pada penurunan anggaran yang dibebankan kepada jemaah, yang disebut sebagai Biaya Ibadah Haji (BIPIH).
Anggaran yang ditanggung jemaah haji pada 2025 diusulkan menjadi Rp 55.593.201,57, atau sekitar 62% dari keseluruhan BPIH, yang turun sekitar Rp 10 juta dibandingkan usulan sebelumnya yang sebesar Rp 65,3 juta.
BACA JUGA:306 TPA Akan di Tutup Sampai 2026
Sementara itu, nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji dianggarkan sebesar Rp 34.073.267,69, atau sekitar 38% dari total BPIH.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar sempat mengusulkan BPIH 2025 sebesar Rp 93,39 juta dengan nilai manfaat Rp 28 juta, yang disesuaikan dengan perubahan nilai tukar dolar AS dan riyal Arab Saudi yang menguat terhadap rupiah.
Dengan perubahan ini, diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah haji pada tahun 2025.