Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Akhirnya Sah Secara Negara dan Agama

Rizky Febian dan Mahalini--

JAKARTA - Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini telah melaksanakan akad nikah ulang pada 27 Desember 2024, yang sah secara negara dan agama. 

Pernikahan mereka tercatat di KUA Setiabudi, Jakarta, dan dilaksanakan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, pada pukul 9 pagi. 

Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, memastikan bahwa pasangan tersebut telah memenuhi semua syarat dan berkas yang dibutuhkan, sehingga prosesi akad nikah dapat berlangsung dengan lancar.

Pernikahan ini dilakukan setelah pengajuan isbat nikah sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, karena salah satu syarat, yaitu Wali Hakim, tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Jarang Terlihat, Dede Sunandar Kini Kerja Dikafe

BACA JUGA:Aurelie Moeremans dan Tyler Bigenho Resmi Menikah

Sebelumnya, pihak pengadilan menyarankan pasangan ini untuk menikah ulang dan mencatatkannya di KUA. 

Akhirnya, pernikahan ulang mereka berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh pihak keluarga dengan semua rukun nikah yang terpenuhi.

 

Tag
Share