Kades Sidodadi Dihadirkan di Ruang Press Realese Polres OKU Timur, Korban Cacat Permanen

PRESS REALESE : Tersangka Jupri Alamsyah (56), Kades Sidodadi, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dihadirkan di Pers Rilis, Ruang Media Center Mapolres OKU Timur, Jumat 3 Januari 2025.--

MARTAPURA - Tersangka Jupri Alamsyah (56), Kades Sidodadi, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dihadirkan di Pers Rilis, Ruang Media Center Mapolres OKU Timur, Jumat 3 Januari 2025.

Itu setelah tersangka Jupri ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKU pimpinan AKP Mukhlis di Praya Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 29 Desember 2024 lalu.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan sang Kades terhadap marbot masjid Ali Fathan (49), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Kejadiannya tepat di rumah korban, pada Jumat 25 Oktober 2024 lalu. 

Pada saat itu, Kades Jupri datang ke rumah korban Ali Fathan. Kedatangan Kades Jupri mempermasalahkan pengunaan masjid baru sebagai tempat salat jumat. 

Saat itu, korban Ali Fathan sedang duduk di depan rumahnya bersama rekan-rekannya, dan sempat cekcok mulut antara pelaku dan korban. 

BACA JUGA:Berdayakan TahananPangan, Lapas Martapura Panen Hortikultura Hingga 3 Kali

Pelaku yang tidak senang lalu mencabut pisau yang dibawanya dan menusuk korban. Penusukan pertama dilakukan kearah perut, namun dapat tepis oleh korban.

Kemudian pelaku kembali menusuk korban ke arah kaki kiri tepatnya di bagian paha dan betis, sehingga korban mengalami luka luka tusuk di bagian paha dan luka tusuk di bagian betis kaki korban. 

Korban saat itu, langsung dilarikan ke RS Charitas Belitang setelah itu di Rujuk ke RS Siti Fatimah Palembang serta dirawat selama satu bulan lamanya.

"Akibat dari penganiayaan tersebut, kini korban diamputasi di bagian kaki sebelah kiri dan mengalami cacat permanen," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto, saat pers rilis, Jumat 3 Januari 2025. 

Kapolres mengatakan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka lasung lari ke luar OKU Timur.

"Dari hasil interogasi kami, kepada pelaku keterangan pelaku melarikan, ke wilayah hukum tenggerang, kemudian lari lagi ke Wonogiri. Kemudian 23 Desember di Praya Kabupaten Lombok Tengah," tambah Kasat Reskrim AKP Mukhlis.

Kapolres melanjutkan, motif kejadian tersebut, pelaku merasa tidak senang terhadap korban, karenakan korban sebagai marbot masjid telah mengaktifkan masjid baru untuk digunakan ibadah jumat.

"Terhadap pelaku, disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres. 

Tag
Share