Upah Minimum Kabupaten OKU Timur Naik Rp 228.855

Hasil kesepakatan mayoritas Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur Tahun 2025 Naik sebesar 6,5% atau Rp 228.855.--

MARTAPURA - Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dan hasil kesepakatan mayoritas Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur Tahun 2025 Naik sebesar 6,5% atau Rp 228.855.

Hal ini terungkap saat Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. menerima audiensi Dewan Pengupahan OKU Timur di Ruang Audiensi Bupati. Selasa, 31 Desember 2024.

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025 juga mengalami kenaikan sebesar 1℅ atau Rp 37.497.

Dalam kesempatan ini, Bupati Enos berharap Pj. Gubernur Sumatra Selatan untuk menerbitkan Surat Keputusan UMK dan UMKS Tahun 2025.

BACA JUGA:Pastikan Malam Pergantian Tahun Aman dan Nyaman, Kapolres OKUT Monitoring Sitkamtibmas

"Kita telah bersurat dan saya harap Bapak Pj. Gubernur berkenan menerbitkan surat keputusan UMK dan UMKS OKU Timur Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2025," tuturnya.

Bupati juga akan mengumumkan segera kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di Bumi Sebiduk Sehaluan agar untuk mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh Provinsi Sumatra Selatan.

"Surat edaran akan segera dikirim ke seluruh perusahaan di OKU Timur," tegasnya.

Bupati berpesan agar para investor diberi kenyamanan di Kabupaten OKU Timur, sehingga para investor dapat meningkatkan nilai investasi dan tidak menutup kemungkinan adanya investasi yang baru tentang masalah hilirisasi yang ada di OKU Timur.

Tag
Share